Ads

Ads
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 19 September 2015

LP3BH Sambut Komunike PIF tentang HAM Papua

Unknown     01.28    

Foto: Ilustrasi/Ist.
LP3BH SAMBUT KOMUNIKE PIF TENTANG MASALAH HAM TANAH PAPUA

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) yang memfokuskan kegiatannya pada upaya memperkuat gerakan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua selama hampir 20 tahun terakhir ini.

Dengan ini LP3BH menyambut baik Komunike Forum Kepulauan Pasifik (Pacific Island Forum/PIF) tanggal 11 September 2015 yang memasukkan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat (human rights violation) di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir.

Kami juga sangat mendukung upaya dari para Pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik dibawah pimpinan Perdana Menteri Papua New Guinea, Peter O'Neill yang baru terpilih sebagai ketua untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan pemerintah Indonesia serta kemungkinan mengirimkan missi pencari fakta ke Tanah Papua.

LP3BH oleh karena itu mendesak para Pemimpin PIF termasuk Perdana Menteri O'Neill untuk juga segera membangun komunikasi yang intensif dan rutin dengan para pimpinan agama-agama di Tanah Papua.

Termasuk pimpinan Gereja-gereja Kristen dan Katolik serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) maupun lembaga-lembaga non pemerintah/organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada soal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia seperti Kontras, Imparsial, LBH, ELSAM Jakarta maupun Forum Kerjasama (Foker) LSM se-Tanah Papua serta JPIC Sinode GKI di Tanah Papua, ELS-HAM Papua, serta LP3BH sendiri.

Segenap upaya pembicaraan diantara Ketua PIF dengan pemerintah Indonesia dalam mendorong penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua, harus senantiasa diletakkan dalam kerangka hukum nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia maupun Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Kami memandang bahwa peran dunia internasional melalui para pemimpin negara-negara Pasifik, Melanesia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam konteks mendorong dan mendesak penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua adalah sangat penting.

Hal ini disebabkan karena masalah pelanggaran hak asasi manusia merupakan persoalan dunia yang tidak bisa dibatasi dengan batasan wilayah negara tertentu, termasuk Indonesia dan tidak bisa dikatakan sebagai persoalan internal Indonesia saja.

LP3BH sesuai program kampanye Bulan-bulan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua saat ini, telah mengusung tema besar: "Mari Dukung dan Dorong Upaya Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM oleh Negara selama 50 Tahun di Tanah Papua Melalui Mekanisme Hukum Nasional dan Internasional".

Dengan ini kami bersedia bekerjasama dengan semua pihak, termasuk Para Pemimpin Negara-negara Pasifik (PIF) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua secara hukum.

Peace,


Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" tahun 2005 dari Canada/Anggota Steering Commitee Forum Kerjasama (Foker) LSM se-Tanah Papua/Koordinator Komisi HAM Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari.


 

Sumber: http://majalahselangkah.com/

0 komentar :

© 2011-2014 OBOR REVOLUSI. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.