Ads

Ads
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label PAPUA BICARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAPUA BICARA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2015

LP3BH Sambut Komunike PIF tentang HAM Papua

Unknown     01.28    
Foto: Ilustrasi/Ist.
LP3BH SAMBUT KOMUNIKE PIF TENTANG MASALAH HAM TANAH PAPUA

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) yang memfokuskan kegiatannya pada upaya memperkuat gerakan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua selama hampir 20 tahun terakhir ini.

Dengan ini LP3BH menyambut baik Komunike Forum Kepulauan Pasifik (Pacific Island Forum/PIF) tanggal 11 September 2015 yang memasukkan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat (human rights violation) di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir.

Kami juga sangat mendukung upaya dari para Pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik dibawah pimpinan Perdana Menteri Papua New Guinea, Peter O'Neill yang baru terpilih sebagai ketua untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan pemerintah Indonesia serta kemungkinan mengirimkan missi pencari fakta ke Tanah Papua.

LP3BH oleh karena itu mendesak para Pemimpin PIF termasuk Perdana Menteri O'Neill untuk juga segera membangun komunikasi yang intensif dan rutin dengan para pimpinan agama-agama di Tanah Papua.

Termasuk pimpinan Gereja-gereja Kristen dan Katolik serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) maupun lembaga-lembaga non pemerintah/organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada soal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia seperti Kontras, Imparsial, LBH, ELSAM Jakarta maupun Forum Kerjasama (Foker) LSM se-Tanah Papua serta JPIC Sinode GKI di Tanah Papua, ELS-HAM Papua, serta LP3BH sendiri.

Segenap upaya pembicaraan diantara Ketua PIF dengan pemerintah Indonesia dalam mendorong penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua, harus senantiasa diletakkan dalam kerangka hukum nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia maupun Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Kami memandang bahwa peran dunia internasional melalui para pemimpin negara-negara Pasifik, Melanesia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam konteks mendorong dan mendesak penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua adalah sangat penting.

Hal ini disebabkan karena masalah pelanggaran hak asasi manusia merupakan persoalan dunia yang tidak bisa dibatasi dengan batasan wilayah negara tertentu, termasuk Indonesia dan tidak bisa dikatakan sebagai persoalan internal Indonesia saja.

LP3BH sesuai program kampanye Bulan-bulan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua saat ini, telah mengusung tema besar: "Mari Dukung dan Dorong Upaya Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM oleh Negara selama 50 Tahun di Tanah Papua Melalui Mekanisme Hukum Nasional dan Internasional".

Dengan ini kami bersedia bekerjasama dengan semua pihak, termasuk Para Pemimpin Negara-negara Pasifik (PIF) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua secara hukum.

Peace,


Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" tahun 2005 dari Canada/Anggota Steering Commitee Forum Kerjasama (Foker) LSM se-Tanah Papua/Koordinator Komisi HAM Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari.


 

Sumber: http://majalahselangkah.com/

Miskin Pendidikan di Papua Bukan Warisan

Unknown     01.25    
Foto ilustrasi. ist
Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana hidup seseorang atau sekelompok orang merasa serba kekurangan dalam kebutuhan-kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan. Kemiskinan, menurut Hall dan Midgley (2004:14), didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat. Warisan merupakan segala sesuatu yang kita dapat gunakan sebagai peninggalan oleh nenek moyang yang telah mendahului kita.

Mendengar kata miskin, sepertinya tak asing di telinganya masyarakat Indonesia. Miskin, tidak selalu terlepas dari kehidupan sosial sepanjang manusia itu hidup dan ada di muka bumi. Miskin menjadi salah satu gejala sosial dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Miskin, tak asing di lidahnya masyarakat Indonesia.

Realita yang kita lihat bahkan alami di Papua adalah banyak terdapat kemiskinan. Miskin akan pendidikan, miskin akan sarana dan prasarana pendidikan, miskin akan inventaris sekolah, miskin akan kesehatan, miskin akan gizi, miskin akan moralitas, miskin akan perlindungan, dll.

Yang sangat disayangkan sekali saat ini adalah miskin akan pendidikan. Sayang sekali, pendidikan yang merupakan hal yang sangat prinsipil ini belum dikondisikan pada kondisi yang kondusif dan mampu memadai sesuai kebutuhan yang ada. Pendidikan yang menjadi dasar bagi segala aspek hidup masyarakat di Papua, belum maksimal perhatiannya secara merata.

Sepeti di daerah pedalaman Papua, terdapat banyak sekolah yang seolah-olah rumah yang tak berpenghuni. Terdapat banyak siswa yang ingin sekali merubah hidupnya melalui pendidikan dengan cara bersekolah, namun tidak terdapat guru untuk mengajar mereka. Ada guru pun hanya beberapa atau seorang guru dan bahkan tidak terdapat guru. Walau ada guru pun, banyak terdapat sarana dan prasarana yang tak memadai bagi siswa. Anak-anak Papua punya keinginan, kerinduan untuk menempuh proses pendidikan, namun tidak didukung oleh guru yang cukup untuk mereka. Tidak diberi kemudahan oleh pemerintah untuk berpendidikan.

Keinginan untuk bersekolah menjadi luka dan beban di hati anak-anak Papua yang tidak berpendidikan. Keinginan mereka tidak terpenuhi untuk memeroleh pendidikan yang layak, selayak anak yang berpendidikan. Hanya tinggal harapan di masa depan yang tak tentu cerahnya. Tidak terpenuhinya keinginan anak-anak untuk memeroleh pendidikan yang layak mengakibatkan kekecewaan yang berujung pada perilaku yang meresahkan kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Papua.

Tiada suatu akibat tanpa sebab. Begitupun dengan kondisi pendidikan yang ada di Papua saat ini. Beberapa hal yang menyebabkan keadaan pendidikan di Papua, terlebih di daerah pedalaman seperti; belum dijangkau oleh tranportasi (darat, laut, dan udara), belum ada perhatian khusus dari pemerintah, guru-guru yang tidak taat dalam mengajar, keadaan ekonomi keluarga, kehidupan sosial yang masih primitif, pemindahan para guru ke birokrasi pemerintahan, dll.

Membingungkan tetapi nyata. Yang sangat mengkhawatirkan adalah pemindahan guru ke pemerintahan. Lantas, siapa yang akan mengajar, mendidik dan memanusiakan? Apakah akan ada para guru yang menggantian? Punya pengalaman mengajar yang baik? Tidak!

Solusi yang ingin saya berikan kepada lembaga terkait adalah dibuat Perda yang mengatur tentang larangan mengenai pemindahan profesi guru ke birokrasi pemerintahan, diberikan jaminan hidup yang baik terhadap guru, adanya perhatian khusus terhadap mahasiswa pada jurusan Keguruan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tepat, pembagian beasiswa miskin yang tepat sasaran agar anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang layak.

Tidak pernah ada kata terlambat untuk belajar. Hanya ada malas untuk belajar. Semua orang pernah menjadi tidak mampu ketika belum mengenal dunia pendidikan. Jangan pernah membiarkan kamu anak asli Papua yang adalah tuan rumah itu malah menjadi tamu di tanahmu sendiri, negeri surga ini. Anak-anak Papua, sadarlah itu!

Oleh: Ferdinan Petege, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua.


Sumber: http://majalahselangkah.com/

Papua Ingin Merdeka, Mengapa Tidak?

Unknown     01.20    
Tanah Papua. Foto: Ist.
Merdeka merupakan keadaan dimana setiap orang merasa bebas, lepas dari segala penindasan, intimidasi, penjajahan, penghambaan dari pihak manapun. Merdeka berarti tidak tergantung, bebas untuk melakukan segala sesuatu. Keadaan merdeka menjadi hak segala bangsa dimanapun dan kapanpun sepanjang manusia itu berada dan hidup dalam lingkup bangsa dalam teritori tertentu.

Konstitusi menegaskan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi dengan sistem ekonominya sendiri, sosial dan budaya mereka. Hal ini senada juga dengan pembukaan UUD 1954: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".

Artinya, setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, apakah ingin merdeka atau tetap berada dibawah penjajahan.

Kini, seruan dan teriakkan merdeka sedang mendominasi kehidupan rakyat Papua di tanah Papua. Banyak terjadi demonstrasi untuk untuk meneriakkan kemerdekaan Papua Barat. Mengapa hal itu terjadi?

Karena rakyat Papua yang notabenenya adalah bangsa Melanesia di Papua Barat sedang dijajah, ditekan, dibatasi, ditangkap, dipenjarakan, bahkan nyawa kamipun diambil sewenang-wenang oleh negara Indonesia. Sistem yang dijalankan negara Indonesia adalah sistem yang menjajah, dimana rakyat Papua diperlakukan seperti binatang, jelas Filep Karma dalam bukunya. Ini gila!

Walau pasal 1 kovenan internasional mengenai hak setiap bangsa telah diambil sebagai alinea pertama pembukaan UUD1945, yang menegaskan bahwa setiap bangsa berhak merdeka, lepas dari penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, Indonesia diam dan menjajah Papua.

Negara Indonesia sudah dan sedang menjajah rakyat Papua bahkan mengambil hak hidup yang melekat pada diri manusia Melanesia, rakyat Papua. Apakah ini sesuai dengan isi alinea pertama, pembukaan UUDnya Indonesia?

Apakah segala tindakan negara indonesia melalui TNI/Polri di Papua sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan? Apakah negara Indonesia buta aksara akan alinea itu? Apakah negara indonesia ini punya rasa kemanusiaan dengan segala tindakan yang sadis dan brutal terhadap rakyat Papua, bangsa melanesia? Tidak! Sangat amat tidak! Indonesia dengan sadar sedang dan akan terus menjajah Papua Barat!

Keinginan rakyat Papua untuk merdeka yang di teriakkan melalui demonstrasi secara damai, selalu saja dibatasi. Apakah negara Indonesia melalui TNI/polri melihat bahwa aksi damai yang dilakukan aktivis Papua itu menggunakan alat/senjata sehingga ruang demokrasi bagi rakyat Papua selalu dibungkam dengan alat persenjataan?

Dimanakah kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran yang tersirat dalam pasal 28 UUD 1945 bagi rakyat Papua? Omong kosong!

Mengapa harus ada pembatasan hak rakyat Papua rakyat untuk lepas dari NKRI? Mengapa negara Indonesia tidak ingin memberikan kemerdekaan yang menjadi hak segala bangsa termasuk bagi rakyat Papua, bangsa Melanesia di Tanah Papua? Toh, telah tersirat dengan indah di dalam pembukaan UUD 1945.

Negara Indonesia selalu memperlakukan rakyat Papua secara tidak manusiawi dibanding rakyat non Papua. Kami menyadari bahwa kita berbeda bangsa. Kalian bangsa Indonesia dan kami Bangsa Papua Barat.

Tetapi jangan berlaku arbitrer terhadap hak untuk hidup yang inhern pada rakyat Papua karena hak itu tidak diberikan oleh organisasi dan lembaga manapun. Hak hidup adalah hakiki melekat pada manusia, seperti hak kemerdekaan yang melekat pada setiap bangsa, termasuk Bangsa Papua Barat.

Perjuangan kemerdekaan tidak akan pernah pudar dan pembunuhan terhadap rakyat Papuapun akan selalu bertambah, karena mayotitas korban pemubunuhan adalah dengan dalih separatis, OPM, anggota pengacau keamanan, dan label-label lainnya demi meredam suara kemerdekaan Papua Barat. Realita ini mengindikasikan bahwa negara Indonesia sedang membungkam suara merdeka bangsa lainnya yang punya hak merdeka.

Satu-satunya solusi menghentikan pembunuhan, sistem yang menjajah secara ekonomi dan politik di tanah Papua adalah kemerdekaan bagi rakyat Papua Barat.  


Oleh: Ferdinan Petege, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Papua.


Sumber: http://majalahselangkah.com/

© 2011-2014 OBOR REVOLUSI. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.